Jasa Raharja Surakarta Gelar Pelatihan PPGD dan Layanan Kesehatan Gratis di Daerah Rawan Kecelakaan

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Surakarta menggelar kegiatan Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan pengobatan gratis yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Samsat Surakarta, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Dokkes Polresta Surakarta dan dikemas dalam program Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL).

Inisiatif ini muncul dari keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Kota Surakarta. Kondisi tersebut mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan berbagai langkah pencegahan melalui edukasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta, Gunawan, menjelaskan bahwa berbagai faktor dapat menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Beberapa di antaranya mencakup kondisi jalan, kelengkapan rambu, hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat yang berada di sekitar titik rawan kecelakaan memiliki potensi besar untuk menjadi penolong pertama saat kecelakaan terjadi. Diperlukan pelatihan PPGD agar mereka mampu memberikan pertolongan yang tepat sebelum bantuan medis profesional tiba.

Program MUKL yang diselenggarakan bersamaan dengan pelatihan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat tetap layak untuk melakukan perjalanan. Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan ringan, serta konsultasi medis secara gratis, terutama bagi masyarakat yang tengah berada di Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tidak hanya dalam bentuk santunan, namun juga melalui upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan. Perlindungan dasar diberikan melalui dua program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Kolaborasi yang terjalin antara Jasa Raharja dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban di wilayah Kota Surakarta.

Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai sanksi administratif. Setelah program berakhir, Operasi Kepatuhan akan dilaksanakan secara menyeluruh di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan keselamatan lalu lintas. []