Jasa Raharja Surakarta Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas 2025


WARTABANK.COM, Jakarta –
Bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta, Kepala Cabang Jasa Raharja Surakarta, Gunawan, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Sengkuyung Prioritas Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 29 April 2025 dan turut dihadiri oleh empat Kepala Kecamatan dari wilayah Kota Surakarta.

Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan informasi teknis mengenai pelaksanaan program serta membangun sinergi antara Pemerintah Daerah, khususnya di tingkat kecamatan, dalam menyukseskan Program Sengkuyung Prioritas. Diharapkan, hasil koordinasi ini akan diteruskan ke jenjang kelurahan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara menyeluruh dan efektif di seluruh wilayah Kota Surakarta.

Sebagai tindak lanjut, dijadwalkan pada minggu pertama Mei 2025 akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan oleh Wali Kota Surakarta kepada para camat dan lurah se-Kota Surakarta. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk penekanan dan penguatan kebijakan agar program dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal di tingkat paling bawah pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga menyampaikan kembali perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Melalui sinergi yang solid antara Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah hingga tingkat kelurahan, diharapkan Program Sengkuyung Prioritas Tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah direncanakan, khususnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.[]