WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Palopo menjamin santunan korban Laka Lantas di Jalan Poros Trans Sulawesi, Dsn Labose Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Korban laka ialah karyawan dari PT.PNM atas nama sdri.Sudiahwati dan sdri.Winda Hastanti merupakan pengendara berboncengan sepeda motor yang ditabrak oleh mobil pada pagi hari, Kamis 23 November 2023.
Berdasarkan laporan dari warga sekitar, sepeda motor yang dikendarai oleh sdri. Sudiahwati berboncengan dengan sdri. Winda hastanti, bergerak dari arah selatan ke utara atau dari arah malili menuju lampia dengan kecepatan sedang, bersamaan dengan itu bergerak pula dari arah yang berlawanan atau dari arah lampia menuju malili mobil pick up yang dikemudikan oleh sdr. Daniel, setelah melewati jalan agak menikung kanan, mobil pick up mengambil jalur pengendara sepeda motor sehingga kedua kendaraan bertabrakan maka
Terjadilah laka lantas.Hari berikutnya, Jum’at 24 November 2023. PJ Jasa Raharja Samsat Luwu Timur, Ridwan Purwo Saputro segera melakukan survey ke TKP kejadian bersama dengan Satlantas. Kemudian, petugas melaksanakan survey ahli waris mendatangi kediaman korban guna memberikan jaminan hak santunan meninggal dunia kepada ibu dari sdr.Sudiahwati, yakni Ibu Sarmi dan dari sdr. Winda Hastanti, yakni ibu Nurhidayah Sarce yang merupakan ahli waris sah setelah dilaksanakan survey.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dimana santunan yang diserahkan berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban yaitu ibu kandung korban. Pembayaran santunan ke rekening ahli waris dilakukan kurang dari 24 Jam.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Palopo, Suhardi Popang mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum terus mengoptimalkan dan berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan setiap korban kecelakan. Kepala Perwakilan palopo juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, mengecek kelengkapan administrasi kendaraan termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ Jasa Raharja yang akan digunakan untuk membantu korban lakalantas.[]
