WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Samsat Garut bersama dengan P3DW Samsat Garut selaku tim Pembina Samsat di Kabupaten Garut melakukan Sosialisasi Bersama terkait peran dan fungsi Jasa Raharja, kepatuhan pembayaran PKB dan implementasi Pasal 74 UU. 22 tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor di Lapangan Kecamatan Selaawi Kab.Garut.
Kegiatan yang dilakukan pada Selasa (05/03) tersebut dihadiri oleh Susatria Sambasri,S.Sos dari Jasa Raharja Samsat Garut, Kasie Penerimaan dan Penagihan Samsat Garut yang diwakili oleh Sonson Sonjaya W,S.Sos.,M.Si di temani Pejabat Teknis Bapenda Kabupaten Yudi serta Kepala BJB Limbangan Kristin serta dihadiri oleh Camat dan seluruh Lurah di Kecamatan Selaawi.
Susatria Sambasri,S.Sos selaku Penangung Jawab Jasa Raharja di Garut menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut berguna untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tertib berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan dan menghimbau untuk tertib melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor.
Susatria juga menambahkan,” bahwa kedepannya akan dijadwalkan secara rutin mengenai sosialisasi tersebut di seluruh kelurahan dan kecamatan yang berada di Kabupaten Garut untuk meningkatkan kepatuhan serta bagi masyarakat yang lokasinya berada jauh dari Kantor Bersama Samsat agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi SIGNAL dan SAMBARA untuk membayarkan PKB dan SWDKLLJ”.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambahan wawasan tentang tugas dan fungsi Jasa Raharja serta manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan STNK” tutup Susatria. []
