Jasa Raharja Tinjau Langsung Peserta /Relawan Pelatihan Ppgd Dalam Rangka Penanganan Korban Kecelakaan Dan Sakit Medis Oleh Psc 119

WARTABANK.COM, Jakarta – Yogyakarta – Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta melalui Kepala Bagian Operasional – Harry Herawan dan Kasubag Administrasi Santunan – Erwin Nur K, kegiatan yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023 dilaksanakan langsung di Emergency Service yang berada di komplek Balaikota Yogyakarta.

Tingginya angka laka yang terjadi di wilayah DIY saat ini sangatlah memprihatinkan, peran setiap pihak dalam pencehan dan penanganan menjadi hal yang sangat penting, seperti peran PSC 119 Yogyakarta. Dilansir dalam laman kemenkes, PSC 119 merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. Layanan ini dibentuk tahun 2016 bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk membantu penangan kesehatan terhadap masyarakat yang baik pasca kecelakaan ataupun juga dalam situasi kritis lainnya.

Dalam kunjungannya tersebut Harry Herawan ingin meninjau langsung bagaimana alur proses penanganan kondisi-kondisi kritis khusunya penanganan korban laka lantas, KUPT PSC 119 – dr Dadan Andrianto menjelaskan bahwa beberapa keunggulan layanan yang telah disedakan adalah telah tersedianya SDM seperti dokter umum yang turun langsung ke lapangan, ketersediaan driver ambulan dan perawat hingga relawan yang terlatih, selain itu PSC 119 juga telah terintegrasi dengan layanan kepolisian dan kebakaran sehingga setiap pelaporan masyarakat dapat secara cepat dan tepat ditangani.

Dalam diskusinya Harry menyampaikan apresiasi kepada para petugas PSC 119 yang konsisten meningkatkan kualitas layanan melalui peningkatan skill dan kompetensi dokter, paramedis, crew yang bertugas hingga sarpras yang mendukung kegiatanya. sehingga masyarakat Kota Yogyakarta yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan medis bisa mengakses dengan cepat dan mudah.

Harry juga menambahkan bahwa sesuai dengan ketentuan KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan cidera luka-luka sebesar Rp. 20.000.000 berupa jaminan pengobatan kepada pihak rumah sakit dan jika korban di nyatakan meninggal dunia mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 yang di serahkan kepada ahli waris yang sah. Selain itu terdapat manfaat tambahan biaya Ambulance (dari tkp ke RS) maksimal Rp500.000,- dan Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K maksimal Rp1.000.000,-. Menutup kegiatan hari ini tak lupa Harry Herawan juga menghimbau seluruh anggota PSC 119 pentingnya membayar pajak khususnya PKB dan SWDKLLJ serta mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas agar dapat disampaikan kepada lingkungan terdekat dan meluar karena adanya transfer informasi yang dilaksanakan dalam masyarakat. []