Jasa Raharja Turut Serta Dalam Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Di Wilayah Kalimantan Timur Yang Dilaksanakan Oleh Bptd Kelas Ii Kalimantan Timur

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Rabu (04/10) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur turut serta dalam kegiatan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas yang diselenggarakan di ruang rapat BPTD Kelas II Kalimantan Timur. Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas ini dibuka oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur, DR. Muiz Thohir, ST.MT. serta turut dihadiri Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan bersama Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Satlantas Polresta Balikpapan, Dinas Perhubungan Kota Baikpapan serta peserta undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut materi yang disampaikan adalah pelaksanaan keselamatan di jalan raya dengan mengundang para stake holder maupun masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pekan keselamatan jalan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana berdasarkan data bahwa kabupaten Kutai Kartanegara merupakan wilayah dengan angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.

Tujuan Pelaksanaan kegiatan Pekan Keselamatan Jalan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya serta mengajak stake holder terkait agar lebih perduli akan pentingnya kasadaran bertransportasi di jalan raya. Semua peserta Rapat Forum Lalu Lintas berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pilar Keselamatan Lalu lintas sesuai amanah UU. Nomor.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Hal tersebut demi mewujudkan keselamatan di Jalan Raya.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini dan mengharapkan bahwa kegiatan seperti ini tidak menjadi rutinitas semata tetapi menjadi perhatian oleh semua pihak untuk sama-sama perduli akan pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan raya.

Nasjwin juga menekankan bahwa Jasa Raharja sebagai pilar ke 5 Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai amanah UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 dan mengajak masyarakat untuk patuh dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta tertib dalam berlalulintas.[]