WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga terkait adanya Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2023 mendatang, Tim Pembina Samsat Batulicin melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan di depan Pos Lantas Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (12/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama juga disasar kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan. Para petugas mengimbau bagi pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama dengan memanfaatkan program relaksasi yang sedang berlangsung.
“Sasaran sosialisasi yakni pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan yang belum melakukan balik nama dimana kendaraan itu masih atas nama orang lain atau sudah dibelinya tapi belum dibalik namanya dengan menggunakan nama sendiri,” ujar Yuliadi Rahman, petugas KPJR Batulicin.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengatakan, tujuan sosialisasi turun langsung ke jalan adalah untuk menyebarkan informasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan berbagai keringanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia berharap dengan sosialisasi yang rutin dilakukan, selain target pembayaran pajak akan lebih meningkat, masyarakat wajib pajak juga merasa diuntungkan dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan yang diberlakukan dalam waktu tiga bulan tersebut.
“Segera manfaatkan program relaksasi karena dengan melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat juga membayar SWDKLLJ dan dana tersebut akan digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. []
