WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Provinsi Bali mencatat ada kenaikan pembayaran santunan di tahun 2023 mencapai 36,1 persen dibanding tahun sebelumnya yakni dari Rp 23,16 milyar menjadi Rp31,52 milyar. Peningkatan ini disebabkan juga semakin meningkatnya kecelakaan di wilayah Bali.
Kepala PT Jasa Raharja Provinsi Bali Abubakar Aljufri dalam kesempatan tersebut mengatakan santunan sebesar Rp 31,52 miliar itu dibayarkan kepada 218 korban meninggal dunia, 1.690 korban luka-luka karena kecelakaan lalu lintas. Pemberian santunan Jasa Raharja selama tahun 2023 ini tertinggi diberikan kepada usia produktif usia 20- 55 tahun. Persentasenya sebesar 44,49 persen. Selanjutnya usia 1-19 tahun dengan persentase 19,27 persen, lalu usia balita 0-10 tahun 1,37 persen, dan lansia diatas 55 tahun sebesar 21,10 persen.
Abubakar menambahkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas tersebut salah satunya karena anak yang belum cukup umur (17 tahun) sudah diberikan orang tuanya mengendarai sepeda motor. Tidak tertib tidak mematuhi aturan lalulintas di jalan raya. Pasalnya tak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi karena pelanggaran seperti melawan arus.
“Imbauan kita tetap patuhi aturan lalu lintas gunakan helm dan jangan berikan anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor,” jelasnya. Abubakar menambahkan Jasa Raharja Cabang Provinsi Bali di tahun 2023 banyak melakukan gebrakan pelayanan prima kepada masyarakat seperti, korban meninggal lakalantas di tempat, semua administrasi akan dibantu kerjakan oleh petugas Jasa Raharja dengan datang ke rumah korban tanpa potongan uang santunan.
Korban yang dirawat di rumah sakit diberikan jaminan perawatan oleh Jasa Raharja, sehingga tidak ada korban yang tidak mendapatkan perawatan ketika dirawat di rumah sakit. Jasa Raharja telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit terkait hal itu. Pelayanan yang dilakukan pihaknya tersebut mendapat penilaian pusat sebagai pelayanan tercepat se-Indonesia dengan butuh waktu sekitar 17 jam dari sejak kejadian kecelakaan hingga diserahkan santunan kepada korban lakalantas. Besar santunan, untuk korban meninggal Rp 50 juta, biaya perawatan maksimal Rp25juta dan cacat tetap Rp50 juta serta biaya penguburan Rp 4 juta. Termasuk ada biaya ambulance Rp 500 ribu.
“Semua dibayarkan utuh kepada korban atau ahli warisnya. Jadi tidak boleh ada potongan,” tambahnya. Terkait pemberian santunan kecelakaan dijelaskan kecelakaan baik di darat, laut dan udara dijamin negara sesuai UU No.33 Tahun 1964 yakni Program Perlindungan terhadap penumpang alat angkutan umum. Begitu juga ada UU No.34 Tahun 1964 tentang Program perlindungan kepada korban yang berada di luar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan.
Adapun ahli waris yang berhak menerima Santunan Kecelakaan Lalu Lintas yakni janda duda yang sah dari korban kecelakaan atau anak-anak yang sah dari korban kecelakaan atau orangtua yang sah dari korban kecelakaan. “Apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan,” jelas Abubakar.[]
