Kecelakaan Lalu Lintas Hingga Meninggal Dunia, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Sigap Memberi Santunan

WARTABANK.COM, Jakarta – Singaraja – Memasuki akhir pertengahan bulan oktober 2023, PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia pada 19 Oktober 2023 kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Singaraja-Gilimanuk.km 44.200 meter, tepatnya di wilayah Desa Musi, kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dengan truck. akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban a.n. Ketut Ambrah, 43 Thn mengalami luka kepala kiri dan siku kanan.

Berawal dari pengendara sepeda motor honda grand DK-3606-UA. yg datang dari arah barat menuju timur saat melintas di TKP dari arah belakang datang kendaraan truk yang tidak di ketahui identitasnya hendak mendahului yang menyenggol stang bagian kanan pengendara sepeda motor honda grand DK-3606-UA ,sehingga terjadilah lakalantas tabrak lari (tabri).

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga. Selain itu juga menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada ahliwaris korban yaitu istri korban yang bernama Kadek Wartini melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri sah korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (19/10/2023). []