Kecelakaan Maut Kembali Tejadi, Jasa Raharja Sultra Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Kab. Muna

WARTABANK.COM, Jakarta – Kendari- PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat mobil vs mobil di Jalan Umum Poros Desa Labone, Kec. Lasalepa, Kab. Muna, Minggu (03/09) sekitar pukul 17.00 Wita yang mengakibatkan lel. LA (54 tahun) meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Muna, Budi Kurniawan, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey laka lantas, dengan mendatangi ahli waris korban serta ikut membantu melengkapi dokumen ahli waris yang berada di Desa Labunti Rt/Rw 002/003 Kec. Lasalepa, Kab. Muna.

Kepala Jasa Raharja, Lucy Andriani menjelaskan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris korban telah dilaksanakan, hal ini tentunya tidak lepas dari koordinasi yang telah dibangun bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital, dengan pihak Kepolisian, pihak Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri ditambah lagi dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui cash management system (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening Bank pihak penerima santunan, yang tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia.

Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.[]