WARTABANK.COM, Jakarta – Muna- Jasa Raharja Sulawesi Tenggara terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sejalan dengan hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Budi Kurniawan dengan sigap melaksanakan survey ahli waris korban yang berada di Desa Maligano, Rt/Rw 002/002 Kec, Maligano, Kab. Muna, Kamis (07/09).
Survey tersebut dilaksanakan saat petugas menerima informasi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Poros Desa Phorua, Kec. Maligano, Kab. Muna dari pihak kepolisian dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja, Lucy Andriani menyampaikan “Jasa Raharja akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum melalui Jasa Raharja”.[]
