WARTABANK.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga terkait adanya Program Relaksasi Pajak (PKB) Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKN II) yang diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 9 Desember 2024 mendatang. Tim Pembina Samsat Batulicin melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan yang berlokasi di Pos Lantas Jalan Raya Batulicin Kab. Tanah Bumbu, pada Kamis (11/7/2024).
Sosialisasi dilakukan dengan pembagian flyer terkait informasi detail dari program relaksasi PKB. Turut disosialisasikan mengenai implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat sehingga warga dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya.
“Pada kesempatan ini, sosialisasi diadakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menyebarluaskan informasi terkait pemberlakuan program relaksasi pajak kendaraan bermotor,” ungkap petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Faisal Rahman.
Diuraikannya lebih lanjut bahwa apabila didapati pengguna jalan yang memiliki pajak kendaraan yang telah lewat masa berlakunya maka diarahkan untuk langsung membayar di layanan Samsat Keliling yang sudah tersedia ditempat.
Di lokasi yang berbeda, Deddy Irawan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan berpesan kepada masyarakat untuk turut menginformasikan relaksasi PKB kepada kerabat dan orang terdekat agar pemilik kendaraan bermotor yang menunggak dapat segera membayar pajaknya dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan baik yang menunggak atau akan memasuki masa jatuh tempo, untuk segera memanfatkan program relaksasi dan pemberian insentif PKB yang sedang berlangsung hingga 9 Desember 2024 mendatang,” pesannya.
Di sela sosialisasi, pengguna jalan turut diimbau agar selalu mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. []
