WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu (14/08/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Kabupaten Tanah Bumbu. Turut berhadir dalam kegiatan ini, Satlantas Polres Tanah Bumbu, Dishub Kab. Tanah Bumbu, Dinas PUPR Kab. Tanah Bumbu, Dinas Kesehatan Kab. Tanah Bumbu, dan PT Jasa Raharja Tanah Bumbu.
Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 serta asuransi kecelakan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi dan sosialisasi kolaboratif bersama instansi terkait.
Rapat ini membahas permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta langkah-langkah upaya yang dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kab. Tanah Bumbu. Petugas KPJR Batulicin, Yuliadi Rahman menunjukkan beberapa identifikasi masalah yang berkontribusi terhadap sejumlah besar kecelakaan lalu lintas. “Upaya pencegahan laka lantas rutin dilaksanakan seperti pemasangan rambu himbauan keselamatan lalu lintas serta melaksanakan kegiatan pengajar peduli keselamatan lalu lintas”.pungkasnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengatakan, prioritasnya tidak hanya pada pemberian santunan saja, namun juga pada pencegahan, seperti melakukan safety campaign bersama bersama stakeholders untuk mencari solusi yang tepat guna mencegah risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, selalu mentaati rambu-rambu lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta mengimbau masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang memuat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang akan dikolola untuk pembayaran santunan bagi korban kecelakaan.[]
