Koordinasi dan Komunikasi Jasa Raharja Parepare Ke Satlantas Kota Parepare untuk Pastikan Kendaraan Terlibat Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ

WARTABANK.COM, Jakarta – Parepare – Pada Hari Jumat (8/9/2023), PT Jasa Raharja Perwakilan Parepare yang diwakili oleh PJ Asuramsi, Nofrizal Damai Pratama melaksanakan giat kolaborasi dan sinergitas antara Jasa Raharja dan Kepolisian khususnya kali ini Polres Kota Parepare yang diwakili oleh Kasatlantas Parepare, AKP Adnan Leppang dalam rangka memberikan keterjaminan korban Kecelakaan Lalu Lintas. Kegiatan ini juga memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan bagi pemilik kendaraan yang terlibat laka untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ berdasarkan TR Kapolri terkait Jukrah Cegah Laka serta TR Kapolda Sulsel mengenai Kendaraan Terlibat Laka untuk Melunasi Kewajiban Membayar Pajak Kendaraan. “Dana SWDKLLJ yang dihumpun oleh Jasa Raharja digunakan untuk membayar santunan kepada Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” Ujar Nofrizal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu. []