WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Senin (20/11) Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Amri Affandi berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Balikpapan untuk memastikan setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
”Kegiatan ini sebagai upaya dalam pengecekkan dan memastikan kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah lunas PKB maupun SWDKLLJ”, ungkap Nasjwin.
SWDKLLJ adalah dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dan digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964.
Adapun besaran santunan bagi korban kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, yaitu santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan bagi korban luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, baiay penguburan sebesar Rp. 4 juta, biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta dan biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Nasjwin juga menyampaikan bahwa selain mempunyai hak atas perlindungan dari Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan, masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk membayar PKB dan SWDKLLJ setiap tahunnya dan menghimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu di KB Samsat.[]
