WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah terus berperan aktif dalam menjalankan tugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan rutin melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yang dalam kesempatan ini adalah dengan pihak Unit Laka di Polresta Palu.
Kunjungan rutin Mobile Service Jasa Raharja, Muh. Hidayat pada Kamis, (11/10/23) membahas terkait 6 (enam) kriteria korban pada kendaraan penyebab kecelakaan yang tidak diberikan santunan Jasa Raharja.
“Ada 6 kriteria korban pada kendaraan penyebab kecelakaan yang tidak diberikan santunan Jasa Raharja salah satunya yaitu tidak memiliki SIM, untuk itu mohon bantuan pada materi sosialisasi Kamsel ditambahkan informasi tersebut,” ungkap Hidayat kepada Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Palu, Bripka Regen.
Pihak Kepolisian menyampaikan terima kasih atas kunjungan Jasa Raharja serta berkomitmen untuk membantu melakukan sosialisasi terkait kriteria tidak memiliki SIM tersebut sehingga apa yang diharapkan bersama dalam pencegahan terjadinya lakalantas dapat terwujud dengan masyarakat patuh terhadap aturan berkendara. []
