Koordinasi Jasa Raharja Sulteng Terkait Pelayanan Santunan Dan Program Pemutihan Denda Pkb Dengan Rs Buol

WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah terus berperan aktif dalam menjalankan tugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan rutin melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait yang dalam kesempatan ini adalah dengan pihak Rumah Sakit Buol pada Rabu, 18/10/23.

Kunjungan Petugas Jasa Raharja Samsat Buol, Moh. Rizal bersama dengan Tim Samsat Buol ini bertujuan untuk berdiskusi dengan pihak RS terkait pelayanan santunan Jasa Raharja yang dilanjutkan dengan sosialisasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan aksi tempel-tempel (ATT) dilingkungan rumah sakit.

“Terdapat 6 kriteria korban penyebab kecelakaan yang tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja yakni tidak memiliki SIM, melawan arus lalu lintas, menerobos palang pintu kereta api, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, berkendara tidak wajar, serta kendaraan yang digunakan tidak teregistrasi,” jelas Rizal.

Untuk itu guna menghindari kendaraan tidak teregistrasi ini, pihak Samsat menjelaskan program pemutihan denda pajak yang berlaku mulai 4 september 2023 dan mengajak pihak Rumah Sakit memberikan himbauan kepada karyawan untuk patuh dalam membayar pajak setiap tahunnya dan pengesahan STNK.

Pihak Rumah Sakit menyampaikan terima kasih atas kunjungan Jasa Raharja dan Tim Samsat Buol dan berharap diskusi ini dapat semakin mengoptimalkan pelayanan kepada korban kecelakaan terjamin Jasa Raharja dan akan memberikan himbauan kepada seluruh karyawan untuk tertib pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tertib berlalu lintas. []