WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu(17/04/2024), petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru Apriyanto melakukan survei keabsahan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru.
Kecelakaan terjadi antara sepeda motor dengan sebuah mobil di Jalan Lintas Provinsi Kalseltim di Desa Tegalrejo Kilometer 293 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalu lintas tersebut meninggal dunia.
“Santunan telah diserahkan kepada ahli waris sah korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017”, tutur Apriyanto.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Jasa Raharja Kalsel turut berbelasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, diharapkan juga santunan yang telah diserahkan dapat bermanfaat dengan baik.”
Jasa Raharja selalu mengutamakan peningkatan pelayanan yang cepat dan tepat. Peningkatan kualitas layanan Jasa Raharja tidak terlepas dari dukungan seluruh mitra terkait serta sinergitas yang telah terjalin dengan baik dalam melayani masyarakat.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan senantiasa mengimbau seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Provinsi Kalimantan Selatan untuk tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.[]
