Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia di Kota Kupang Tidak Mempunyai Ahli Waris, Santunan Dalam Bentuk Pengantian Biaya Penguburan

WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Senin (18/09/2023) pukul 19.00 WITA, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jl. Frans Lebu Raya, Kec. Oebobo, Kota Kupang. Kecelakaan tabrak lari akibat pengendara Sepeda Motor (SPM) Beat an. Louise Elsiliani Lukas yang mengerem mendadak, menyebabkan yang bersangkutan jatuh kemudian ditabrak oleh mobil yang tidak teridentifikasi dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapati informasi kecelakan dari pihak kepolisian, Mobile Service Jasa Raharja NTT Naufal Hakim Salim melakukan survei ke lokasi kejadian (TKP) pada selasa (19/09/2023), guna memastikan lebih lanjut penyebab kecelakaan korban dan didapati kecelakaan benar terjadi antar 2 kendaraan bermotor. Setelah melakukan survei TKP, Naufal melanjutkan survey keterjaminan korban di Rumah Sakit Leona Kota Kupang. Diketahui melalui survei secara komprehensif oleh Naufal, bahwa korban berdomisili di Kab.Sumba Timur. Naufal pun segera menghubungi Penanggung Jawab Jasa Raharja Kab. Sumba Timur Rahmadony, untuk menindak lanjuti Survei Keabsahan Ahli Waris ke Rumah Keluarga Duka.

Didapati oleh Rahmadony dalam Surveinya, bahwa korban terjamin UU 34 Tahun 1964, namun tidak memiliki ahli waris yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan – Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan lalu – Lintas Jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial milik negara (BUMN) akan selalu memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik. Korban an. Louise Elsiliani Lukas berada dalam perlindungan Jasa Raharja, namun karena tidak adanya ahli waris yang sah, penyelenggara penguburan dalam hal ini kakak kandung korban, diberikan pengantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Ujar Rahmadony.

Rahmadony pun menghimbau kepada keluarga duka dan kepada masyarakat sekitar, untuk terus tertib berlalu lintas di jalan. “Pengendara kendaraan bermotor harus memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap, sebelum berada dijalan. Pastikan mengenakan helm sesuai aturan, mengenakan sabuk pengaman, fokus/sadar selama berkendara, tidak melawan arus dan mematuhi aturan jalan yang ada lainnya. Upaya-upaya ini harus kita galakkan bersama-sama demi mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Tambah Rahmadony dalam surveinya.[]