Korban Luka Luka Kemudian Meninggal Dunia, KPJR Bantul Kerumah Duka Ahli Waris Laka Potorono Banguntapan Bantul

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja cabang D.I. Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat I Bantul, melaksanakan kegiatan survei di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas  atas nama Jamik warga desa Salakan RT 02/- Potorono Banguntapan Bantul pada hari Sabtu 15 Juli 2023, petugas jasa raharja panggung basuki, ditemui ahli waris korban saat melakukan survei.

“kecelakaan lalu lintas terjadi di Jl Potorono Jembatan Plakaran banguntapan Bantul pada tanggal 06 juli 2023 antara pengendara spm honda Beat dengan pengendara spm honda supra, adapun korban an. Jamik selaku Pengendara spm honda Supra  meninggal di RSPAU Hardjolukito setelah di rawat kurang lebih 7 hari ” kata panggung basuki. Setelah mendapat informasi korban kecelakaan tersebut meninggal, petugas jasa raharja Bantul kemudian melaksanakan kegiatan survei di rumah duka guna melakukan validasi dan keabsahan ahli waris dari korban tersebut.

Lebih lanjut panggung basuki mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh jasa raharja sesuai dengan undang-undang no 34 tahun 1964. hal ini merupakan bentuk implementasi program perlindungan dasar pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh jasa raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta. hal ini sesuai peraturan menteri keuangan RI no 16 tahun 2017,” katanya.

Selain itu, panggung basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena jasa raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari swdkllj yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.[]