WARTABANK.COM, Jakarta – Integrasi pelaporan keadaan darurat di call center 112 antara PT Jasa Raharja, Kepolisian dan Kominfo menjadi salah satu inovasi dari PT Jasa Raharja, dimana dengan integrasi ini diharapkan kejadian laka lantas dapat termonitor dengan cepat sehingga korban kecelakaan lalu lintas dapat ditangani dengan cepat serta diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas korban laka lantas, Selasa (01/08)
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, dengan adanya integrasi ini masyarakat yang melaporkan kejadian laka lantas melalui call center 112 secara otomatis laporannya akan langsung dapat dimonitor secara realtime oleh Petugas Jasa Raharja melalui dashboard monitoring milik PT Jasa Raharja.
Giat ini dilaksanakan dengan tujuan memastikan implementasi Panggilan Darurat 112 sampai tingkat Kabupaten/Kota berjalan dengan baik, sehingga semua laporan masyarakat terkait laka lantas yang berada di wilayah kerja Cabang Sulawesi Utara terintegrasi dengan lancer ke dashboard PT Jasa Raharja.
Selain itu disampaikan juga terkait pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ sebagai perlindungan dasar bagi korban kecelakaan Lalu Lintas. Mengingat tingginya jumlah santunan kecelakaan yang sudah diserahkan, dihimbau kepada masyarakat agar tertib di jalan dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnnya di Kantor Samsat.
Pada Kesempatan tersebut juga disampaikan juga terkait Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74, dimana data kendaraan akan di hapus dari data Regident Kantor Bersama Samsat dan akan dianggap sebagai kendaraan bodong apabila wajib pajak selama 2 kali berturut turut tidak melakukan daftar ulang di Kantor Bersama Samsat untuk mari tunaikan membayar pajak.[]
