WARTABANK.COM, Jakarta – Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yaitu bekerja sama dengan mitra terkait dalam mensosialisasikan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor.
Pada Rabu (12/7/2023), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan dalam hal ini diinisiasi oleh petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari bersama UPPD Samsat Pelaihari melakukan sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung hingga 30 September 2023 mendatang.
Kegiatan sosialisasi disambut hangat oleh pihak Kecamatan Bati-Bati dan seluruh audiens yang berhadir. Dalam kesempatan ini turut disosialisasikan implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana STNK yang mati selama 2 (dua) tahun atau lebih akan dihapuskan datanya sehingga tidak dapat diregistrasikan kembali dan digunakan di jalan raya.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan kolaboratif bersama mitra kerja sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dalam membayarkan PKB dan SWDKLLJ akan dilaksanakan secara rutin.
“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi ini secara maksimal dengan segera melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ ke Samsat terdekat, selain itu pengguna jalan juga diimbau untuk terus berhati-hati dalam berlalu lintas.” tutup Bob.[]
