WARTABANK.COM, Jakarta – Kupang – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Jl. Gajah Mada, Kec. Kota Soe, Kabupaten TTS, pada Sabtu (05/08/23) pukul 22.30 WITA. Kecelakaan yang disebabkan keluar jalurnya SPM Yamaha Mio DH-2581-CI dengan kondisi jalan menikung, yang kemudian menabrak SPM Yamaha Vixion XXII 237-30 yang sedang melaju dari jalur berlawanan. Akibat kecelakan tersebut, terdapat 3 korban kecelakaan dengan status Luka Berat sesuai dengan laporan kepolisian yang diterima, kemudian ketiga korban langsung dilarikan ke RSUD Soe, Kab. Timor Tengah Selatan, untuk mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis.
Salah satu korban an. Aiptu I Ketut Sudi Pardiana, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kupang pada Minggu (06/08/23), yang kemudian dirujuk kembali ke Rumah Sakit W. Z. Johannes Kota Kupang pada Minggu (06/08/23) sore. Mendapati informasi tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) Naufal Hakim Salim, segera melakukan gerak cepat kunjungan ke rumah sakit pada (07/08/23). Kunjungan yang dilakukan guna memberikan jaminan dan menjelaskan lingkup perlindungan Jasa Raharja kepada keluarga korban.
“Sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban dijamin oleh Jasa Raharja. Keluarga tidak perlu khawatir terkait biaya rawatan, karena Jasa Raharja akan menjadi perlindungan pertama terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan yang terbaik. Besar jaminan biaya rawatan yang diterima korban maksimal sebesar Rp. 20.000.000 yang berpedoman dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16 Tahun 2017.” Ujar Naufal.
Kepala Jasa Raharja Cabang NTT Muhammad hidayat menyampaikan rasa keprihatinan, atas musibah kecelakaan lalu lintas yang telah menimpa korban. “Jasa Raharja akan terus proaktif terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, dengan tindakan yang sigap dan tanggap setelah mendapati informasi kecelakaan lalu lintas jalan. Petugas Jasa Raharja di seluruh Provinsi NTT, akan segera melakukan kunjungan ke Rumah Sakit tempat korban dirujuk, yang kemudian akan menyampaikan lingkup jaminan dan kepastian perlindungan dari Jasa Raharja, kepada keluarga korban/wali. Hal tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalu Jasa Raharja sebagai Asuransi Sosial Milik Negara (BUMN), yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.” Ujar Hidayat. []
