WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Surya Hadi melakukan kunjungan kepada pasien korban kecelakaan lalu lintas di Jl. A.Yani Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut dan berkoordinasi terkait penerbitan guarantee latter (surat jaminan) untuk penjamin biaya perawatan bagi korban di RS Hadji Boejasin Pelaihari, pada Minggu (14/04/2024).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah kecelakaan lalu lintas yang telah menimpa korban. Pada kejadian tersebut, korban terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Jasa Raharja sigap dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi di Tanah Laut, petugas Jasa Raharja telah mengunjungi rumah sakit untuk memberikan jaminan. Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan kepada setiap korban dengan cepat dan tepat”, pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, serta mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas.[]
