WARTABANK.COM, Jakarta – Palu – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan. Anoa Kec. Palu Selatan, Rabu, 30 Agustus sekitar Pukul 06:30 WITA antara sepeda motor dengan pejalan kaki yang mengakibatkan pejalan kaki an Djanima P mengalami benturan di bagian kepala dan meninggal dunia di RS Budi Agung Palu.
Setelah menerima informasi tersebut, Petugas Jasa Raharja, Muh. Hidayat langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan bergerak cepat mendata ahli waris korban yang beralamat di Jalan Anoa I no. 165 Kec. Palu Selatan Kota Palu untuk membantu melengkapi kelengkapan dokumen ahli waris yakni anak Korban an. Aisman B dan telah diserahkan melalui mekanisme transfer sejumlah Rp. 50juta pada hari ini tanggal 30 Agustus 2023.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Lebih lanjut ia mengatakan, “Ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberi perlindungan dasar kepada warganya sesuai amanat Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 dimana sumber dana santunan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan di Kantor Samsat / online via aplikasi Signal.”
PT Jasa Raharja sebagai pelaksana program Perlindungan Dasar Kecelakan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dan waspada saat berkendara agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. Sebelum melakukan perjalanan, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan kondisi tubuh fit saat ingin berkendara, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas agar risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.[]
