Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Lalu Lintas

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di jalan raya desa jurusan Singaraja- Desa Suwug, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng – Bali. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor Yamaha dengan seorang pejalan kaki (PJK). Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, menimbulkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia an. Al. Ibu Ketut Natri usia 82 tahun beralamat di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng – Bali. Korban an alm. Ibu Ketut Natri sempat mendapatkan perawatan di RSUD Giri Emas dan kemudian dirujuk ke RSU Kertha Usada Buleleng. Korban mengalami luka-luka di bagian kepala serta di bagian tulang dada, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15:00 di RSU Kertha Usada.

Kurang dari 24 jam, pada 20 Oktober 2023 Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ibu Luh Made Ernayani melalui Pelakasana Administrasi Tk I Samsat Kubutambahan, Pattama Putta L.S. bersama dengan mitra Kepolisian anggota Polres Buleleng melakukan kunjungan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Banjar Dinas Abasan Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng – Bali.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ibu Luh Made Ernayani mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an alm. Ibu Ketut Natri atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahli waris korban yaitu anak kandung korban yang bernama Ibu Ketut Srimanis melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari yang sama.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak kandung korban sebagai ahli waris yang sah. “Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa untuk biaya perawatan korban selama di RSUD Giri Emas dan RSU Kertha Usada Buleleng dijamin oleh PT Jasa Raharja sampai dengan jaminan maksimal sebesar Rp 20.000.000,- yang nantinya pihak rumah sakit akan menagihkan rincian biayanya kepada PT Jasa Raharja bukan ke keluarga korban. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ujar Ibu Luh Made Ernayani pada keterangannya (20/10/2023).

Luh Made Ernayani juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba di tujuan dengan selamat, dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat.[]