WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa (10/10) pukul 16.30 WITA telah terjadi kecelakaan di Jl. Marsma. R. Iswahyudi dekat Bandara Sepnggan, Balikpapan yang melibatkan kendaraan mobil pickup dengan sepeda motor dan mengakibatkan pengendara sepeda motor, Ari Sudarlina (35 th) serta yang dibonceng, Dizam Praditya Putra (09 th) mengalami luka – luka dan akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 17.28 WITA..
Setelah mendapatkan informasi, Petugas Jasa Raharja Samsat Balikpapan Timur, Iqbal Maulana Prasetyo segera melakukan survey serta menghubungi keluarga korban untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pada hari Rabu (11/10) telah diserahkan santunan sebesar 100 juta untuk masing-masing korban melalui mekanisme transfer kepada suami sekaligus orangtua korban yang bernama Hendra Saputra selaku ahliwaris yang sah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin melalui Petugas Samsat Balikpapan Timur, Iqbal Maulana Prasetyo menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga korban diterima di tempat terbaik disisi-Nya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan untuk korban meninggal dunia adalah 50 juta, dan dikarenakan dalam kasus kecelakaan ada 2 korban meninggal dunia maka santunan yang diberikan kepada ahliwaris sebesar 100 juta, hal ini sebagai wujud negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan”, ungkap Iqbal.
Dalam kesempatan tersebut Iqbal juga menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu memperhatikan keselamatan diri maupun orang lain, berhati-hati dalam berkendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak lupa untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya.[]
