WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Rabu, 29 November 2023 pukul 03:00 dinihari di Jalan Prof. Moh. Yamin tepatnya di Kapsul (bocoran vatulemo) kel. Tanamodindi Kota Palu antara Sepeda Motor Yamaha Jupiter Mx King vs Mobil Isuzu Dump Truck. Korban yang bernama I Made Andi Rianto meninggal dunia di RS Shindu Trisno.
Petugas Jasa Raharja, Arditya Kurniawan langsung melakukan kunjungan ke rumah korban yang meninggal di Desa Sausu Tambu Kab. Parigi Moutong. Kunjungan tersebut sekaligus memberikan ucapan turut berduka cita kepada keluarga korban yang di tinggalkan serta melakukan survey “Jemput Bola” kepada Ahli Waris yang sah yaitu I Wayan Darmawan selaku orang tua korban sebagai syarat penyerahan santunan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 Juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah pada tanggal 29 November 2023. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan sumber dana Santunan tersebut diberikan dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.[]
