WARTABANK.COM, Jakarta – Gianyar – PT Jasa Raharja Cabang Bali melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jalan Raya Mas, tepatnya depan Indomaret Br. Abianseka, Ds. Mas Kec. Ubud pada hari sabtu dini hari tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 02:43 wita. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan sepeda motor dengan sepeda motor. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, menimbulkan kedua pengendara meninggal dunia an. I Putu Kelvin Burzeno usia 23 tahun beralamat di Br. Jeleka, Kel. Batuan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar dan an. Putu Ari Prasetya usia 22 tahun beralamat di Br. Akta Kel. Ketewel kec. Sukawati, Kab Gianyar.
Kurang dari 24 jam, pada hari Sabtu pagi Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali Bapak Abubakar Aljufri melalui PJ KPJR TK II Gianyar, I Wayan Widia Sumantra bersama dengan mitra anggota Polres Gianyar melakukan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Br. Jeleka, Kel. Batuan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar dan Br. Akta Kel. Ketewel kec. Sukawati, Kab Gianyar
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Bapak Abubakar Aljufri mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an I Putu Kelvin Burzeno dan Putu Ari Prasetya atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Bali kepada Ahli waris korban yaitu Ayah dari korban An. Putu Ari Prasetya yang bernama I Wayan Tuntun dan Ibu dari korban An. I Putu Kelvin Burzeno yang bernama Ni Luh Ari Cintya Devi langsung pada hari yang sama yaitu Sabtu tanggal 26 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Orang Tua korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ujar Bapak Abubakar Aljufri pada keterangannya (26/08/2023).[]
