Kurang dari 24 Jam, PT Jasa Raharja Jateng Lakukan Survei Ahli Waris Korban Kecelakaan di Bandungan Kabupaten Semarang

WARTABANK.COM, Jakarta – Musibah kecelakaan terjadi Pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 tepatnya pukul 2.15 dini hari di Jalan Raya Bandungan menuju Lemahabang tepatnya di depan Toko Raja Bunga Anggrek ikut Dsn. Coblong Ds. Pakopen Kec. Bandungan Kab. Semarang. Sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H 5344 NP berboncengan dengan Sepeda motor Honda Megapro Nopol H 6763 IA. Sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol H 5344 NP berboncengan berkendara dari arah Bandungan menuju arah Lemahabang sesampainya di tempat kejadian berkendara terlalu kekanan melebihi marka tidak terputus, bersamaan dengan itu dari arah berlawanan berkendara Sepeda motor Honda Megapro Nopol H 6763 IA,karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Petugas Mobile Service Pelayanan bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna menyerahkan hak santunan kepada ahli waris korban.

Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]