Kurang dari 24 Jam PT Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Atas Kecelakaan di Mulur Bendosari Kab. Sukoharjo

WARTABANK.COM, Jakarta – Kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 21 Agustus 2023 pada pukul 20.15 di Jl. Umum Mulur – Jumapolo tepatnya didepan Warung Ateng Ds. Balesari RT 02 RW 02 Kel. Mulur, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, Prov Jawa Tengah antara Kbm Daihatsu Grandmax dengan Sepeda motor Honda Vario dan Sepeda motor Yamaha Mio. Atas kejadian ini menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan 2 lainnya mengalami luka-luka.

Kecelakaan berawal pada saat Kbm Daihatsu Grandmax Nopol: berjalan dari arah timur menuju kearah barat sedangkan Spm Honda Vario dan Spm Yamah Mio berjalan sejajar dari arah barat ke timur. Sesampainya di TKP, diduga pengemudi Kbm Daihatsu Grandmax berjalan terlalu kekanan dan kurang memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan sehingga Pengemudi Kbm Daihatsu Grandmax menabrak Spm Honda Vario dan Spm Yamah Mio yang berada didepannya. Pengendara dan pembonceng Spm Yamah Mio meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pengendara dan pembonceng Spm Honda Vario mengalami luka-luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Kab. Sukoharjo.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo Hadi Ismanto dan Petugas Samsat Karanganyar bergerak cepat secara proaktif melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna melakukan survei keabsahan ahli waris korban. Kedua Santunan diberikan kepada masing-masing Orang Tua korban, an. Midi dan Sumarni. Sedangkan korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Ir. Soekarno Kab. Sukoharjo, telah dijaminkan biaya perawatannya sebesar Rp 20juta. Hadi Ismanto menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Hadi Ismanto saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]