WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Seririt-Banyuatis Km 29.300 Tepatnya di Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor minibus dengan sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut, menimbulkan korban an. Ketut Santiawan, usia 40 Tahun beralamat di Banjar Dinas Gunung Sari Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng. Mengalami Cedera Kepala Berat (CBK) robek kaki kiri dan patah kaki kiri yang sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Singaraja, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Luh Made Ernayani melalui Pelaksana Administrasi Tingkat I Samsat Pembantu Seririt Roby Septianto, Mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia dengan penuh kesigapan dalam waktu kurang dari satu hari akhirnya sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahliwaris korban yaitu Istri Sah Korban an. Kadek Supariasi melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 25 Juli 2023.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada Istri Sah Korban sebagai ahli waris yang sah. Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Luh Made Ernayani pada keterangannya (25/07/2023).[]
