Laka Lantas di Tanah Laut, Ahli Waris Korban Terima Santunan Jasa Raharja Kalsel

WARTABANK.COM, Jakarta – Laporan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor lawan truk terjadi di Jalan Karang Jawa Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, diterima oleh petugas Jasa Raharja Samsat Pelaihari, Triyono. Pengendara motor atas nama Rusli meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Triyono melakukan survei ahli waris sehingg ahli waris dari korban menerima santunan pada Senin, 9/10/2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa Jasa Raharja Kalsel berkomitmen dalam proses penyerahan santunan. “Kami senantiasa proaktif dan berfokus pada kecepatan respon terhadap penyerahan santunan, sehingga santunan dapat diterima oleh ahli waris yang sah dengan mudah, cepat, dan tepat,” tambahnya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta dimana hal tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara bagi masyarakat.

Santunan meninggal dunia Rp 50 juta korban kecelakaan telah diterima ahli waris, yakni anak korban. Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga kehadiran Jasa Raharja dapat bermanfaat baik bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas maupun angkutan umum. []