WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu, 22 November 2023, Menyasar para pegawai dan siswa yang berada di SMAN 1 Soppeng, Jasa Raharja dan Tim Samsat Soppeng menggelar sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor sekaligus mengenai Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim UPT Samsat Soppeng dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soppeng, Fikri Hasan dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yakni memberikan Sosialisasi Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus pembagian brosur/flyer kepada pegawai dan guru sebagai media informasi berlangsungnya program Relaksasi Pajak tersebut. Selain itu juga dilaksanakan giat OTT (Operasi Tempel Tempel) kepada kendaraan yang belum melakukan pelunasan dan pembayaran pajak kendaraan sebagai bentuk informasi agar masayarakat tidak lupa dengan kewajibannya.
Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini, juga mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Watampone, Ardiansyah menyatakan dalam berlangsungnya kegiatan ini. Wajib pajak yang kedapatan belum membayar pajak sesuai waktunya, maka akan diimbau untuk segera melakukan pembayaran. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pengendara selaku wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.Nah, bagi Wajib Pajak di Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat![]
