WARTABANK.COM, Jakarta – Guna menyebarluaskan informasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan segera berakhir dalam hitungan hari, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin 1 dan Ditlantas Polda Kalsel kembali menggelar sosialisasi kepada pengguna jalan di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (27/9/2023).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa program relaksasi pajak kendaraan adalah program keringanan yang digulirkan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Sesuai tujuan sasaran sosialisasi, yakni pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan yang belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB). Kendaraan itu masih atas nama orang lain atau sudah dibelinya tapi belum dibalik namanya dengan menggunakan nama sendiri,” ujarnya.
Kemudian, ada juga didapati kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya mengimbau pemilik kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan untuk segera melakukan BBN dengan memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang.
“Masyarakat dimohon untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat sendiri yakni untuk pembangunan daerah. Perlu dipahami juga bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahunnya termasuk SWDKLLJ yang merupakan dana santunan korban kecelakaan. Untuk itu, kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.[]
