WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023, Petugas Jasa Raharja Samsat Jember, Bapak Triananda Alimiyadi, bersama Bapenda dan Satlantas Jember, telah melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2023 dan Sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Lokasi Pos Polisi Gladak Kembar Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan dan memberikan informasi mengenai perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Operasi Patuh Semeru 2023 adalah inisiatif yang dilakukan secara berkala setiap seminggu 3 kali oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Jember, Bapenda, dan Satlantas Jember. Dalam operasi ini, setiap obgab sekitar 150 kendaraan diperiksa untuk mengecek pajak kendaraan yang mati pajak. Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat kegiatan berlangsung di Lokasi Pos Polisi Gladak Kembar Jember, Bapak Triananda Alimiyadi dari Jasa Raharja memberikan sosialisasi mengenai Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan pajak kendaraan bermotor dan pentingnya membayar pajak tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bapak Darwin P Sinaga menyampaikan, “Kami berharap dengan adanya Operasi Patuh Semeru 2023 dan Sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 ini, masyarakat di Jember akan semakin memahami pentingnya membayar pajak kendaraan. Selain itu, kami juga ingin memberikan informasi mengenai perlindungan asuransi kecelakaan yang disediakan oleh Jasa Raharja sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.”
Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan informasi mengenai cara mengakses layanan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja serta manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat dengan menjadi peserta program asuransi tersebut.
Operasi Patuh Semeru 2023 dan Sosialisasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dan meningkatkan perlindungan keselamatan melalui asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Jasa Raharja Samsat Jember, Bapenda, dan Satlantas Jember berkomitmen untuk terus mendukung program-program perlindungan sosial dan keselamatan demi kesejahteraan masyarakat Jember.[]
