WARTABANK.COM, Jakarta – Untuk menurunkan angka laka lantas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Batulicin menggelar giat operasi sosialisasi gabungan di depan halalaman kantor Samsat Batulicin, Senin (27/5/2024).
Dalam kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dengan tepat waktu. Pada giat ini Tim Pembina Samsat Batulicin memberikan surat teguran atau pernyataan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya dan turut dihadirkan Samsat Keliling di tempat Razia apabila Wajib Pajak ingin membayarkan PKB dan SWDKLLJ.
Dilokasi yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahaan STNK dan Pelunasan PKB merupakan dana yang dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dipergunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, baik korban meninggal dunia, korban Luka-luka maupun korban yang mengalami cacat tetap sesuai ketentuan UU No 34 Tahun 1964.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan SWDKLLJ serta masyarakat dapat tertib terhadap peraturan lalu lintas, seperti SIM dan STNK yang berlaku, serta melakukan himbauan agar selalu berhati hati dijalan sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas korban laka lantas.[]
