Optimalkan Layanan, Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Majalengka Hadirkan Layanan Samsat Keliling di Desa Panjalin Kidul Kec Sumberjaya Kab Majalengka

WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Cirebon melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Majalengka, Rudiyanto bersama Tim Pembina Samsat Majalengka membuka layanan Samsat Keliling pada Hari Jumat, 23 Mei 2025 yang bertempat di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.

Kantor Bersama Samsat Majalengka menggelar pelayanan Samsat Keliling di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka sebagai bagian rangkaian dari acara Abdi Nagri “Nganjang Ka Warga” yang diadakan oleh Pemprov Jawa Barat dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam kemudahan pembayaran PKB dan SWDKLLJ dimana masyarakat bisa dengan mudah dan cepat cukup hubungi Samsat Majalengka untuk melakukan permintaan diberikan layanan Samsat Keliling.

“Kontribusi wajib pajak sangat penting untuk mendukung penjaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui pelunasan SWDKLLJ dan Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam penyelesaian santunan, namun juga dalam mendukung wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka,” pungkas Danny Firnando, Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon.

Pelayanan Samsat Keliling ini merupakan langkah proaktif dalam memperluas akses pelayanan pajak, dengan harapan mampu mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan membayar pajak demi keselamatan bersama. Jasa Raharja Cabang Cirebon selalu mendukung penuh kebijakan Pemerintah khususnya Jawa Barat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]