Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Bali Tetap Melayani Selama Libur Hari Besar Keagamaan di Bali

WARTABANK.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Bali tetap melakukan pelayanan kepada korban kecelakaan selama Libur Besar Keagamaan di Bali. Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 24 Oktober 2023 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Agama Hindu di Bali Tahun 2024 namun tidak menjadi penghalang bagi PT Jasa Raharja Cabang bali untuk tetap memberikan pelayanan kepada setiap korban laka.

PT Jasa Raharja bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memonitor kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Bali. Kepastian jaminan bagi korban yang dirawat di Rumah sakit dengan segera menerbitkan surat jaminan dengan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit.

Pada kesempatan yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bali, Abubakar Aljufri menyampaikan bahwa setiap insan Jasa Raharja konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban laka, sinergi dengan mitra kerja dalam hal ini pihak kepolisian dan rumah sakit di wilayah bali telah terjalin dengan sagat baik sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.[]