WARTABANK.COM, Jakarta – Petugas Samsat PT Jasa Raharja Bumiayu pada hari Jumat, 24 November 2023 melakukan survei keabsahan ahli waris korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi Jl. Raya Demak – Jepara pada tanggal 23 November 2023 yang mana kecelakaan tersebut terjadi tepatnya pukul jam 17.00 Wib.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi, S.H. melalui Petugas Samsat Bumiayu bergerak cepat melakukan kunjungan jemput bola ke kediaman korban guna melakukan pengecekkan keabsahan ahliwaris keluarga korban kecelakaan.
Penyerahan santunan ini dapat dilakukan jika seluruh berkas yang diperlukan sudah sesuai dan dapat di pastikan keluarga korban penerima santunan tersebut. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyampaikan duka cita sedalam dalam kepada keluarga ahli waris dan menghimbau kepada keluarga korban serta masyarakat khususnya di wilayah Jawa Tengah untuk taat berlalu lintas dan menciptakan keselamatan dalam berkendara.
Triadi menyampaikan bahwa Jasa Raharja hadir dan turut berduka cita yang mendalam kepada ahli waris korban. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan, diberikan kekuatan serta ketabahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu.[]
