Pastikan Kendaraan Terlibat Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ, PT Jasa Raharja Lakukan Koordinasi dengan Unit Laka Slawi

WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Kamis 10 Agustus 2023  pukul 08.00 WIB petugas Jasa Raharja Samsat Slawi Siti Amelia berkoordinasi dengan Kanit Laka Slawi iptu Puspa Mayang Sari terkait dengan kendaraan-kendaraan yang terlibat kecelakan kegiatan ini bertujuan untuk Memastikan Setiap Kendaraan Terlibat Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo menyampaikan bahwa ‘’kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.”Kegiatan ini sebagai upaya dalam pengecekkan kendaraan terlibat laka lantas dipastikan lunas pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp. 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Petugas saat menghimbau keluarga korban dan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat secara tepat waktu. (11/08/2023).[]