Pastikan Keterjaminan Penumpang Angkutan Umum, Jasa Raharja NTT Lakukan Kegiatan Door To Door di Kota Kupang

WARTABANK.COM, Jakarta – Rabu (23/08/23) Ridho Dwi Saputra selaku Staf Operasional Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan Door To Door di Kota Kupang. Kegiatan ini digelar, sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada pemilik angkutan umum dalam melakukan kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU),  guna memastikan keterjaminan perlindungan kecelakaan lalu lintas penumpang angkutan umum.

Pada Kesempatan tersebut, Ridho juga melakukan edukasi dengan membagikan brosur terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi NTT, yang berpedoman dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2003 dan program pemutihan ini dilaksanakan pada periode 01 Agustus – 05 September 2023. Selain edukasi pemutihan, brosur yang dibagikan juga terkait apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak dan implementasi pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Kegiatan ini harapannya dapat meningkatkan minat masyarakat dalam melakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

“Giat Door To Door merupakan salah satu upaya Jasa Raharja untuk memastikan tiap penumpang angkutan umum di Provinsi NTT, berada dalam perlindungan Jasa Raharja sesuai amanah UU No. 33 Tahun 1964. Dengan inovasi dan giat yang kolaboratif bersama mitra strategis, Jasa Raharja akan terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas jalan di Wilayah NTT. Giat ini juga memberikan kemudahan kepada pemilik angkutan umum dalam membayar IWKBU dan meningkatkan hubungan kemitraan dengan pemilik angkutan umum.” Ujar Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT.[]