Pastikan Perawatan Korban Laka Lantas Berjalan Baik, Jasa Raharja Kalsel Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

WARTABANK.COM, Jakarta – Sebagai perusahaan asuransi sosial PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan membantu seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang berada dalam lingkup jaminan dari Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 tahun 1964, yaitu korban luka luka dan korban yang mengalami cacat tetap.

Demi memudahkan masyarakat mendapatkan haknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bekerja sama dengan rumah sakit di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan rutin melakukan kunjungan pasien korban laka lantas yang tengah di rawat di rumah sakit.

Kamis (14/9/2023), petugas KPJR Batulicin Yuliadi Rahman meengunjungi pasien korban laka lantas di RS Marina Permata Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan jaminan perawatan dengan menyampaikan guarantee letter.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menjelaskan, “Kerja sama Jasa Raharja dengan 43 rumah sakit umum daerah dan swasta di seluruh wilayah Kalimantan Selatan berbentuk penjaminan korban laka lantas di rumah sakit, ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran biaya rawatan, yang mana pihak PT Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rawatan korban laka lantas ke rumah sakit”.

Ia menambahkan bahwa petugas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan rutin berkunjung ke rumah sakit, baik dalam mendata korban laka lantas di IGD dan melakukan monitoring korban laka lantas yang mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit untuk diberikan jaminan biaya perawatan.

“Semoga dana santunan tersebut dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga korban, masyarakat juga diimbau untuk senantia berhati-hati di jalan dan tertib dalam berlalu lintas,” tutup Benyamin Bob.[]