WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 2 Mei 2023 kecelakaan kembali terjadi di Jalan umum Magelang – Purworejo Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang dimana sepasang suami-istri yang sedang berjalan kaki tertabrak kendaraan roda empat yang melaju searah dari Purworejo menuju ke Magelang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia bernama Tarwanti (istri) dan sang suami bernama Martunus mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Jasa Raharja Perwakilan Magelang melalui Penanggung Jawab Samsat Mungkid Dany Yuliananto langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian dan instansi terkait, sehingga pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. . Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Kurang dari 24 jam santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris melalui proses transfer atau overbooking pada hari Rabu, 3 Mei 2023 . “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta yang akan ditransfer ke rumah sakit dimana korban tersebut dirawat.
Dari kejadian tersebut Jasa Raharja Perwakilan Magelang terus mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara, terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin. Selanjutnya bagi pemilik kendaraan pribadi, mengingatkan kembali agar senantiasa taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.[]
