Pembina Samsat Banjarmasin 1 Rutin Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan kepada Masyarakat Pengguna Jalan

WARTABANK.COM, Jakarta – Guna menyebarluaskan informasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin 1 dan Ditlantas Polda Kalsel kembali menggelar sosialisasi di halaman Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (12/9/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa program relaksasi pajak kendaraan akan berakhir dalam 18 hari, yakni 30 September 2023 mendatang.

“Sesuai yang tujuan sasaran sosialisasi, yakni pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan yang belum melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB). Kendaraan itu masih atas nama orang lain atau sudah dibelinya tapi belum dibalik namanya dengan menggunakan nama sendiri,” ujarnya.

Kemudian, ada juga didapati kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Selatan. Pihaknya menngimbau bagi pemilik kendaraan dari luar daerah untuk segera melakukan BBN dengan memanfaatkan program dari Gubernur Kalsel yang sedang berlangsung ini.

“Segeralah membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat sendiri yakni untuk pembangunan daerah. Perlu dipahami juga bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahunnya termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan. Untuk itu kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat dengan adanya program keringanan ini, gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.[]