WARTABANK.COM, Jakarta – Senin (19/08/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Batulicin dan Satlantas Polres Batulicin menggelar sosialisasi Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk menyebarluaskan informasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Selatan kepada warga Batulicin.
Menurut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan, sosialisasi rutin seperti ini bertujuan untuk membangun antusias masyarakat di wilayah Kabupaten Batulicin dalam melakukan pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kami bersama mitra kerja terkait mengimbau pemilik kendaraan bermotor di Batulicin untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini dengan sebaik mungkin,” pungkasnya.
Jasa Raharja mendukung penuh keberlangsungan Program Relaksasi dan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan serta implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana STNK yang mati selama 2 (dua) tahun atau lebih akan dihapuskan datanya sehingga tidak dapat diregistrasikan kembali dan digunakan di jalan raya.
Diharapkan sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin dengan membagikan flyer dapat menstimulus masyarakat serta mengedukasi masyarakat terkait impelentasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tutup Deddy Irawan.[]
