WARTABANK.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 21 Nopember 2023, Tim Pembina Samsat Provinsi Bali melakukan kampanye sosialisasi penting di Stasiun TVRI Bali untuk mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir. Pemutihan denda ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak untuk membayar tanpa dikenakan denda tambahan.
Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini telah berlangsung selama 2 Tahap, dimana Tahap pertama dimulai dari tanggal 12 Juni 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023, dan Tahap kedua mulai dari 11 September 2023 sampai dengan 30 November 2023. Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya dan memiliki tunggakan denda diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak mereka dan menghindari beban denda yang seharusnya dikenakan.
Tim Pembina Samsat Provinsi Bali, yang telah berdedikasi untuk memastikan kepatuhan warga Bali terhadap kewajiban pajak, mengadakan sesi sosialisasi di Stasiun TVRI Bali untuk memastikan informasi ini sampai ke sebanyak mungkin pemilik kendaraan di seluruh provinsi. Sesi ini mencakup penjelasan rinci tentang persyaratan, prosedur pembayaran, dan manfaat yang dapat diperoleh melalui program pemutihan ini.
Pakar pajak dari Tim Pembina Samsat Provinsi Bali akan memberikan wawasan tambahan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu, serta dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah setempat melalui kepatuhan pajak.
Kami mengajak seluruh masyarakat Bali, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk aktif berpartisipasi dalam program pemutihan denda pajak ini sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di kantor Samsat terdekat atau melalui situs web resmi Samsat Provinsi Bali.[]
