WARTABANK.COM, Jakarta – Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Senin (28/8/2023). PT Jasa Raharha Cabang Bengkulu dan PT Jamkrindo menandatangani Komitmen Kerjasama. Beberapa isi komitmen tersebut antara lain : Pertama, Bagi seluruh karyawan dan keluarga PT Jamkrindo Cabang Bengkulu yang memiliki kendaraan Roda Dua Maupun lebih diwajibkan untuk melakukan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas sesuai tempo yang telah di tetapkan. Kedua, Bagi Kendaraan Dinas di Lingkungan PT Jamkrindo wajib melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan. Ketiga, Bagi pegawai dan keluarga pegawai PT Jamkrindo ikut berperan aktif dalam keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Dan Bagi Nasabah Jamkrindo yang melakukan penjaminan kredit di wajibkan melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Begitu pula Nasabah Yang terkait penjaminan Kredit diwajibkan melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen oleh PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Bapak Rio Ulin Mardin dan Kepala Cabang PT Jamkrindo Cabang Bengkulu Bapak Danang Sumarwoto. Bapak Rio Ulin menyampaikan ” semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik dan dapat saling melaksanakan komitmen yang telah disepakati”. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan PKB dan SWDKLLJ, dan membangun sinergitas antara Jasa Raharja Cabang Bengkulu dan PT Jamkrindo Cabang Bengkulu.[]
