Penertiban Pajak Kendaraan Dan Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Di Plaza Balikpapan

WARTABANK.COM, Jakarta – Balikpapan – Pada hari Rabu (13/09) PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) UPTD Wailayah Balikpapan dan Satuan lalu Lintas Polresta Balikpapan kembali menggelar kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan yang bertempat di Plaza Balikpapan.

Dalam kegiatan penertiban tersebut Tim Pembina Samsat mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu serta mensosialisasikan program relaksasi pajak yang sedang berjalan di Provinsi Kalimantan Timur dan implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan pengesahan 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

.
Petugas juga melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui aplikasi dan apabila ada yangsudah jatuh tempo masa berlaku pajaknya diberikan brosur yang berisi informasi untuk segera melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat terdekat. Brosur tersebut ditempelkan di masing-masing kendaraan yang telah habis masa berlaku pajaknya.

PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat selalu berupaya agar masyarakat sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, dimana dengan membayar pajak tepat waktu masyarakat akan terhindar dari penghapusan data kendaraan sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban pajak ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu.

Sebagai informasi, dana SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik kendaraan dan dikelola oleh Jasa Raharja nantinya akan digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lntas. []