WARTABANK.COM, Jakarta – Jasa Raharja turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam acara pemilihan Abdi Yasa Teladan tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Acara yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Kota Balikpapan ini dihadiri oleh Rusmin Nuryadin, Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Jasa Raharja.
Penghargaan Abdi Yasa merupakan apresiasi yang diberikan kepada pengemudi angkutan penumpang umum atau barang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dalam menerapkan perilaku keselamatan lalu lintas serta memberikan pelayanan prima kepada pengguna jasa.
Dalam kesempatan ini, Rusmin memberikan informasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja, khususnya terkait tata cara pengurusan klaim untuk korban kecelakaan baik yang meninggal dunia, luka-luka, maupun cedera lainnya. Selain itu, Rusmin juga menekankan pentingnya tertib administrasi kendaraan angkutan umum, seperti kelengkapan STNK, KP (Kartu Pengawas), KIR, pelunasan PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengemudi angkutan umum dapat lebih berhati-hati dalam berkendara, mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan lainnya. Dengan demikian, kualitas sumber daya pengemudi akan semakin meningkat, dan penghargaan ini dapat memotivasi mereka untuk mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik dan aman,” ujar Rusmin.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin, menambahkan, “Salah satu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja tertulis dalam UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat melalui pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum serta memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.”
Nasjwin juga menegaskan, “Besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga hubungan baik dengan mitra kerja.”
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara umum. Keamanan dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga demi kenyamanan dan kesejahteraan seluruh pengguna jalan. Mari kita selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraan kita dalam kondisi yang layak jalan.[]
